-->
Loading...

Waspada! Tetangga yang Menyebalkan Bisa Ditindak Pidana

Loading...
Sponsored Links
Loading...
Tahukah Anda kalau menjadi tetangga yang menyebalkan bisa ditindak pidana? Wah, kira-kira kenapa ya? Lalu apa dasar hukumnya? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan singkat berikut ini!



Terkadang banyak faktor yang menimbulkan terjadinya masalah dengan tetangga, seperti sikap yang tak menyenangkan, disebabkan oleh kendaraan, atau hewan piaraan. Beberapa contoh pelanggaran yang biasanya terjadi dapat meliputi mendirikan bangunan tinggi, membuat suara bising, memarkir kendaraan sembarangan, memelihara binatang buas, dan lainnya.

Sebagian orang mungkin menganggap gangguan yang ditimbulkan oleh tetangga merupakan hal sepele yang tak perlu dibesar-besarkan. Namun, tentunya akan sangat mengganggu jika sang tetangga melakukan hal yang mengusik ketenangan pemilik rumah yang lain.

Secara hukum, aturan mengenai tata cara bertetangga tercantum dalam KUH Pidana dan KUH Perdata. Pada Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapapun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar menjadi terganggu.

Tak hanya itu, ada pula Pasal 671 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa: Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan.

Pada Pasal 1365 KUH Perdata pun menjelaskan peraturan bertetangga. Disebutkan bahwa:

“Tetangga yang merasa dirugikan akibat perbuatan tetangganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam doktrin, perbuatan melawan hukum mengandung unsur harus ada perbuatan (positif atau negatif), harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul, dan ada kesalahan.”

Ketika ada masalah dengan tetangga, sebaiknya selesaikan secara baik-baik bersama pengurus setempat. Melalui cara ini, nantinya akan ditemukan kesepakatan bersama yang harus dipatuhi oleh semua warga. Misalnya saja, dibuat kesepakatan tidak memutar lagu dengan suara yang kencang.

Apabila tetangga masih melanggar atau perbuatannya sudah tidak bisa ditoleransi, maka Anda bisa menempuh upaya hukum. Namun sebelum menempuh jalur hukum, perlu ada alat bukti agar tuduhan semakin kuat. Misalnya, jika tetangga selalu parkir sembarangan di depan rumah dan menghalangi akses, bisa lampirkan bukti berupa foto mobil yang terparkir.

Perlu diingat bahwa jangan sesekali melakukan tindakan pidana ketika mengingatkan tetangga yang mengganggu. Jika melakukan hal diluar kendali, bisa saja Anda yang digugat oleh sang tetangga. Hal ini sangat penting karena jika laporan sudah masuk ke polisi, maka akan sulit mundur dari proses hukum.

Bagaimana ? Tentu tidak mau tiba-tiba terkena sanksi bukan? Jangan sampai Anda menjadi seorang tetangga yang menyebalkan, ya!

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber : Berbagai Sumber Media Online
Sponsored Links
Loading...
Loading...

0 Response to "Waspada! Tetangga yang Menyebalkan Bisa Ditindak Pidana"

Post a Comment